"Bukti-bukti petunjuk tentang kegiatan, tentang posisi dia (BA), dan bagaimana dia bisa berhubungan dengan orang-orang yang mendapat bantuan ini," ucap Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam menjelaskan proses penggeledahan yang dilakukan pihaknya, Rabu (16/1/2019).
"Sehingga dia tahu pasti siapa-siapa saja yang mendapat bantuan. Kita juga tidak tahu masjid mana yang menerima bantuan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi melakukan penggeledahan pada Selasa (15/1/2019). Ada beberapa ruangan di Kanwil Kemenag Provinsi NTB yang digeledah. Polisi juga membawa sejumlah berkas dari ruangan Bidang Binmas Islam.
Penggeledahan itu dilakukan Satreskrim Polres Mataram terkait kemungkinan adanya indikasi keterlibatan pimpinan dan rekan kerja BA lainnya di Kanwil Kemenag NTB.
"Dari keterangan tersangka, memang ada indikasi-indikasi mereka juga bekerja sama dengan orang rekan kerjanya. Kita masih melakukan pemeriksaan," kata Saiful.
Seperti diketahui, Kemenag RI melalui usulan Kanwil Kemenag NTB menggelontorkan dana Rp 6 miliar yang bersumber dari APBN. Pencairan pada tahap pertama itu untuk bantuan rehab masjid terdampak gempa sebanyak 58 masjid.
Namun ada laporan dari masyarakat yang menyebut proses pencairan dana rekonstruksi masjid lamban, hingga polisi melakukan penyelidikan. Buntutnya, BA ditangkap. BA diduga telah meminta uang atau memalak kepada pengurus masjid supaya mendapatkan dana rehab dari Kantor Kemenag NTB.
BA tertangkap tangan menerima uang Rp 10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Masjid tersebut merupakan salah satu masjid yang terkena dampak gempa pada 5 Agustus 2018 dan penerima dana rekonstruksi pascagempa dari Kemenag RI, yang sumber anggarannya berasal dari APBN senilai Rp 6 miliar.
Simak juga video 'Duga Kades Selewengkan Dana, Warga Brebes Obrak-abrik Kantor Desa':