MA Rampas Seluruh Harta Udar Pristono, Ahok: Artidjo Top!

MA Rampas Seluruh Harta Udar Pristono, Ahok: Artidjo Top!

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 24 Mar 2016 16:22 WIB
Udar Pristono (rachman/detikcom)
Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan seluruh hartanya dirampas negara. Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) mengapresiasi para hakim agung yang menjatuhkan vonis kepada Udar.

"Bagus! Berarti hakim agung Artidjo top! Itu baru ada rasa keadilan," kata Ahok di RPTRA Taman Tanah Abang 3, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2016).

Udar diseret jaksa di kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta pada tahun 2012 dan 2013. Kerugian negara mencapai puluhan miliaran rupiah. Vonis untuk Udar dijatuhkan oleh para hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Dr Abdul Latif dan Prof Dr Krisna Harahap.

Artidjo yang disebut Ahok adalah pria berlatar belakang aktivis jalanan yang mengabdi di LBH Yogyakarta. Artidjo menjadi hakim agung pada awal medio tahun 2000 dan kini menjadi Ketua Muda MA Kamar Pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar pidana yang dijatuhkan kepada Udar:

1. Penjara 13 tahun.
2. Denda Rp 1 miliar atau diganti 1 tahun penjara.
3. Mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 6,7 miliar. Jika tidak mau mengembalikan maka diganti 4 tahun penjara.'
4. Seluruh harta Udar dirampas negara, dari kios, rumah, apartemen hingga kondominium.

Sementara itu kuasa hukum Udar, Tonin Tahta saat dihubungi belum bisa menjelaskan soal putusan kasasi itu.

"Saya sedang sidang, nanti saya telepon lagi," kata Tonin. (dnu/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads