Eddy mengaku sudah berniat pulang ke Indonesia saat berada di Malaysia. Namun, setelah tiba di Indonesia dia dilarang rekannya bernama Jimmy untuk pulang ke rumahnya.
Sesampainya di Bandara Soetta, Eddy Sindoro dijemput orang yang tak dikenalnya. Eddy mengaku diminta menunggu di ruang tunggu Bandara Soetta. Setelah menunggu, Eddy diperintahkan Jimmy untuk pergi ke Bangkok dan kepulangannya ke rumah ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat berada di Bandara Soetta menuju Bangkok, Eddy mengaku tidak melewati pintu imigrasi. Dia mengaku sama sekali tidak diperiksa oleh petugas.
"Seingat saya tidak ada (pemeriksaan imigrasi)," kata Eddy di persidangan Lucas, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019).
"Sampai pintu pesawat diperiksa?" tanya jaksa.
"Hanya tiket seperti biasa," jawabnya.
Selain itu, Eddy juga memakai paspor palsu saat berada di luar negeri. Ada dua paspor palsu yang dimiliki Eddy, yaitu paspor Republik Dominika dengan nama Eddy Handoyo Sindoro dan paspor Yangon.
"Selain paspor Republik Dominik, anda punya paspor KBRI Yangon?"
"Betul pak, itu tahun 2016, 2017," katanya.
Dalam perkara ini, Lucas didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas didakwa bersama-sama seorang wanita bernama Dina Soraya. (zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini