Dua Terdakwa Kasus HAM Abepura Bebas, Jaksa Sudah Maksimal

Dua Terdakwa Kasus HAM Abepura Bebas, Jaksa Sudah Maksimal

- detikNews
Sabtu, 10 Sep 2005 11:38 WIB
Jakarta - Putusan bebas Pengadilan HAM Makassar terhadap dua terdakwa kasus HAM Abepura yaitu Brigjen Pol Jhonny Wainal Usman dan mantan Kapolres Jayapura Kombes Pol Daud Sihombing bukan berarti kejaksaan diam begitu saja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah maksimal dalam menyusun surat dakwaan."Kita sepakat itu pelanggaran HAM berat karena ada unsur serangan dan ada pelaku lapangan yang secara organisasi melakukan perintah atasan atau komando," kata PLH Direktur HAM Pidsus Kejagung I Ketut Murtika kepada detikcom, Sabtu (10/9/2005).Menurut Murtika, serangan yang dilakukan bawahan namun atasannya tidak mencegah dan tidak melaporkannya kepada pihak yang berwenang, dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM. "Dengan putusan bebas itu, hak kami untuk mengajukan kasasi terhadap dua terdakwa," tegas Murtika.Murtika menambahkan dasar yang akan digunakan dalam pengajuan kasasi yaitu mengacu pada pasal 253 KUHAP, mempertanyakan kebenaran peraturan hukum yang diterapkan sudah sesuai dengan semestinya dan mengenai cara mengadili sudah dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang atau tidak. Kasus Abepura terjadi pada Desember 2000. Peristiwa bermula dari penyerangan sekelompok orang ke Mapolsek Abepura dan berujung sweeping anggota polisi ke beberapa kampung yang diduga warganya terlibat.Akibat penyisiran aparat Brimob ini, 7 warga sipil tewas dan 74 orang luka. Brigjen Pol Jhonny saat itu menjadi Dansat Brimob Papua. Sekarang ia menjabat sebagai Wakil Komandan Brimob. (mly/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads