Dengan memiliki e-KTP, para napi akan masuk ke dalam Data Pemilih Tambahan (DPTb). Untuk itu, Menkum HAM, Yasonna Laoly meminta jajarannya untuk menyelesaikan sisa 69 persen napi yang belum memiliki e-KTP.
"Itulah tugas kami tiga hari ini (rekam dan cetak KTP-el di Lapas dan Rutan). Kalau kurang nanti kita bikin lagi (sesi ke 2). Persiapan sudah lama, berbulan-bulan. Ini agar negara hadir untuk melindungi hak pilih warga negaranya," ucap Yasonna kepada wartawan di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (17/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia ada 245.694 orang. Kebanyakan dari yang belum memiliki e-KTP karena lupa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Nggak ingat NIK, ada saat ditangkap KTP hilang atau tidak dimunculkan karena takut dan sebagainya," ucap Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di lokasi yang sama.
Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman menyambut baik kegiatan rekam dan cetak e-KTP di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia. Dengan begitu, hak memilih masyarakat bisa terjamin.
"Setiap warga negara yang penuhi syarat, harus kita jamin mereka bisa gunakan hak pilih," ucap Arief.
Saksikan juga video 'Ratusan Warga Tasikmalaya Kecewa Pelayanan e-KTP Dihentikan':
(aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini