"Saya minta kepada hakim Yang Mulia untuk memerintahkan petugas imigrasi dan polisi untuk mengizinkan saya keluar dari negara ini dan mengembalikan kartu identitas Inggris saya dengan segera," kata Taqaddas yang diterjemahkan oleh Sandra saat membacakan pembelaannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (161/2019).
Taqaddas meminta majelis hakim mempertimbangkan posisinya yang jauh dari rumah. Apalagi dia mengaku tidak mendapatkan perlakuan yang baik.
"Saya sudah melalui siksaan mental dan fisik dan juga siksaan selama terperangkap di Bali dan Indonesia. Indonesia ini yang merupakan rumah bagi saya dan saya tidak ada niat untuk tinggal di negara ini," jelasnya.
Tak hanya itu, dia juga minta majelis hakim untuk membayar kerugian tiket sebesar 7 ribu poundsterling yang hangus karena kasus ini.
"Saya minta kepada majelis Yang Mulia untuk meminta petugas imigrasi untuk membayar tiket dua kali yang sudah hangus yang sudah saya bayarkan sebelumnya," tuturnya.
Taqaddas juga menuntut pihak imigrasi maupun polisi untuk mengajukan permohonan maaf kepada dirinya. Sebab, dia merasa kesalahan ini ada di tangan petugas yang tidak becus dalam bekerja.
"Saya minta majelis hakim Yang Mulia untuk memerintahkan petugas imigrasi untuk meminta maaf secara resmi kepada saya karena telah memberikan informasi palsu, tidak menjawab pertanyaan saya, dan telah menolak saya keluar dua kali dari negara ini. Juga untuk karena menyiksa fisik saya selama beberapa kali dan untuk bertindak tidak profesional," tegasnya. (ams/asp)