Hercules Minta Sidang Dipercepat karena Ingin Ibadah Umrah

Hercules Minta Sidang Dipercepat karena Ingin Ibadah Umrah

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 16 Jan 2019 17:46 WIB
Foto: Hercules Rosario Marshal (Agung Pambudhy-detikcom).
Jakarta - Hercules Rosario Marshal meminta mejelis hakim mempercepat masa persidangan kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Hercules ingin menunaikan ibadah umrah dalam waktu dekat.

"Setelah kami berunding, mohon kepada yang mulia, bagaimana persidangan ini dua kali dalam satu minggu, mengingat bapak Hercules akan mengajukan umrah," kata Kuasa Hukum Hercules Rozario Marshal di persidangan, PN Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, Rabu (16/1/2019).
Menurut penuturan jakas ada 24 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Hercules. Anshori pun meminta hakim untuk mengadakan sidang dua kali dalam seminggu.

"Kita lihat dulu yang hadir sidang bisa berapa, kalau lima bisa kita periksa. Kalau kemungkinan satu kali semoga ya dua kali seminggu," jawab hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Hercules didakwa melakukan tindakan kekerasan bersama-sama beberapa anak buahnya untuk menguasai lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat. Menurut jaksa, tindakan Hercules dkk melakukan kekerasan untuk mendapatkan lahan.
"Terdakwa Hercules Rozario Marshal alias Hercules bersama-sama dengan Handy Musawan, Sopian Sitepu, Fransisco Soares Rekardo, saksi Raymundus Kabosu dan Maman Khermawan pada Rabu tanggal 8 Agustus 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Daan Mogot KM 18 RT 11 RW 06 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Mereka melakukan yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ujar jaksa penuntut umum, Anggia Yusran saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Atas kasus ini Hercules didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.



Saksikan juga video 'Mau Umrah, Hercules Minta Sidang Dipercepat':

[Gambas:Video 20detik]


Hecules Minta Sidang Dipercepat karena Ingin Ibadah Umrah



(zap/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads