"Setelah kami berunding, mohon kepada yang mulia, bagaimana persidangan ini dua kali dalam satu minggu, mengingat bapak Hercules akan mengajukan umrah," kata Kuasa Hukum Hercules Rozario Marshal di persidangan, PN Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, Rabu (16/1/2019).
Menurut penuturan jakas ada 24 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Hercules. Anshori pun meminta hakim untuk mengadakan sidang dua kali dalam seminggu.
"Kita lihat dulu yang hadir sidang bisa berapa, kalau lima bisa kita periksa. Kalau kemungkinan satu kali semoga ya dua kali seminggu," jawab hakim.
Sebelumnya, Hercules didakwa melakukan tindakan kekerasan bersama-sama beberapa anak buahnya untuk menguasai lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat. Menurut jaksa, tindakan Hercules dkk melakukan kekerasan untuk mendapatkan lahan.
Baca juga: Hercules Ajukan Permohonan Tahanan Kota |
Atas kasus ini Hercules didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Saksikan juga video 'Mau Umrah, Hercules Minta Sidang Dipercepat':
(zap/nvl)












































