"Waktu dalam persidangan, isi gugatan PT AHM itu terkesan mengada-ada dan tidak satu pun mengandung kebenaran. Sehingga Pemerintah Aceh mengajukan eksepsi keberatan dan gugatan balik (rekonvensi)," ujar Kuasa Hukum Pemerintah Aceh Hendry Rachmadhani, saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019).
Gugatan kepada Pemprov Aceh itu dilayangkan sebagai buntut pemutusan kerjasama atas pengelolaan Mess Aceh sebagai hotel di Jakarta. Dalam gugatan dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst itu, disebut Pemerintah Aceh melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT AHM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendry mengungkapkan, sejak tahun 2014, Pemprov Aceh dirugikan sebesar Rp 10.258.444.874. Kerugian itu disebabkan karena pihak pengelola hotel itu tidak membayar uang kontribusi tetap selama tiga tahun dengan jumlah Rp 7.503.000.000.
Selain itu, kata Hendry, Pemprov Aceh juga mengalami kerugian Rp 675.270.000 akibat kena denda karena keterlambatan membayar kontribusi selama tiga tahun. Bukan hanya itu, akibat aturan tidak disepakati PT AHM, Pemprov Aceh juga mengalami kerugian karena PT AHM tidak mengurus peningkatan izin mendirikan bangunan dari peruntukan hunian kantor dan mess menjadi peruntukan hotel dan fasilitasnya.
"Dalam perjanjian, pengurusan itu merupakan kewajiban PT AHM. Sehingga Pemerintah Aceh harus mengurus sendiri dengan mengeluarkan biaya retribusi dan denda retribusi sebesar Rp 1.389.276.263," jelas Hendry.
Hendry mengatakan, tim kuasa hukum Pemprov Aceh akan terus mengadvokasi terhadap asset pemerintah dengan melakukan gugatan balik atas semua kerugian yang dialami. Selain itu, Pemprov juga memohon agar majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum PT AHM untuk membayar semua kewajibannya yang telah menjadi piutang negara.
"Alhamdulillah sejak 22 September 2018 pihak AHM telah meninggalkan objek Mess Aceh. Sekarang sudah dikuasai penuh oleh Pemerintah Aceh melaui BPPA Jakarta," pungkasnya. (mae/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini