Jaksa Ungkap Hercules Bawa 60 Anak Buah Bersenjata Tajam Rebut Lahan

Jaksa Ungkap Hercules Bawa 60 Anak Buah Bersenjata Tajam Rebut Lahan

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 16 Jan 2019 16:16 WIB
Hercules Rozario Marshal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019). (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan detik-detik terdakwa Hercules Rozario Marshal menduduki lahan PT Nila Alam. Jaksa menyebut saat itu Hercules membawa 60 orang untuk merebut lahan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan JPU Anggia Yusran saat membacakan dakwaan Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, Rabu (16/1/2019). Hercules disebut membawa 60 orang lengkap dengan senjata, seperti pisau dan linggis, masuk ke area tanah PT Nila Alam.

"Terdakwa bersama rekannya masuk beramai-ramai ke area pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT Nila Alam dengan cara mendorong paksa pintu tersebut sehingga engsel pintu terlepas dan pintu kantor pemasaran rusak akibatnya tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," ujar Anggia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tindakan Hercules dkk itu dinilai jaksa membuat karyawan PT Nila Alam, yang saat itu sedang berada di lokasi ketakutan. Sebab, Hercules membawa banyak orang dan dilengkapi senjata.


Selain itu, Hercules dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi, anak buah Hercules, mengancam karyawan PT Nila Alam. Jaksa menilai kalimat yang dilontarkan Bobi dan Hercules sebagai sebuah ancaman.

"Bahwa kemudian terdakwa Handy Musawan dan Bobi memantau memasang plang tersebut. Saksi Suwito dan saksi Ipe Sukarmin selaku keamanan PT Nila Alam mencoba mencegah pemasangan plang, namun saksi Bobi mengancam mereka dengan ucapan 'kalian tidak mengikuti apa kemauan dari Boby, kalian semuanya akan kena imbasnya' lalu terdakwa Hercules mengatakan 'jangan macam-macam, ini tanah milik kami dan ada bukti PK, kalau mau jelas bos kalian suruh kemari'," ucapnya sambil menirukan perkataan Hercules dan Bobi saat itu.

Hercules didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Saksikan juga video 'Jalani Sidang Dakwaan, Hercules Tidak Ajukan Eksepsi':

[Gambas:Video 20detik]



Jaksa Ungkap Hercules Bawa 60 Anak Buah Bersenjata Tajam Rebut Lahan


(zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads