"Dari hasil pemeriksaan, BA menyetorkan uang ini kepada IK. IK merupakan Kepala Tata Usaha di Kementerian Agama Lombok Barat. Kegiatan ini juga atas ide dan gagasan IK. IK memerintahkan BA untuk melakukan pungutan liar terhadap pengurus-pengurus masjid yang diberikan dana oleh pemerintah," ucap Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam saat gelar perkara, Rabu (16/1/2019).
Alam menyatakan, IK ditangkap dari hasil pengembangan keterangan dari BA. IK ditangkap di rumahnya pada Selasa (15/1/2019) kemarin malam.
"Sehingga sekarang BA dan IK sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan selanjutnya akan menjalani proses hukum di Polres Mataram," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penggeledahan di rumah IK, polisi mengamankan beberapa barang bukti dan sejumlah uang sebesar Rp 55 juta.
IK meminta 55 juta dari hasil kerjasama kejahatan tersebut. Uang 55 juta itu di antaranya adalah barang bukti yang IK terima dari BA dan sebagiannya lagi ada uang yang langsung diambil dari pengurus masjid yang berada di Lingsar dan Batu Layar.
"Sehingga masjid yang diambil adalah masjid di Gunungsari, Lingsar dan Batu Layar. Sekurangnya ada 4 masjid di Gunungsari, 4 masjid di Lingsar dan 5 masjid di Batu Layar," pungkas Alam
Kedua tersangka, BA dan IK dijerat dengan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4-20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini