Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Sudirman, Prof Hibnu Nugroho, menuturkan pelaku tindak korupsi dan pungli saat ini lebih memprihatinkan. Menurutnya, pelaku tak tanggung-tanggung melakukan aksi korupsi meski berkaitan dengan kemaslahatan umat.
"Inilah yang paling kita khawatirkan, konteks revolusi mental yang digaungkan pemerintah belum membumi sampai ke bawahan, ini yang harus ditanam," ucap Hibnu saat diwawancara detikcom, Rabu (16/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hibnu menambahkan, hukuman terhadap pelaku pungli juga kurang memberi efek jera. Dia menyarankan, terkait kasus pungli pascagempa harusnya diberi hukuman maksimal.
"Hukuman kasus pungli kan biasa-biasa semua, padahal ini masuk yang kategori tipikor, extraordinary crime tapi kok vonisnya biasa-biasa. Tidak ada efek jera," ungkapnya.
"Harusnya diberikan hukuman maksimal atau harusnya 20 tahun," sambungnya.
Dia juga menyarankan hakim agar melakukan terobosan dalam menghukum pelaku pungli terkait dana gempa.
"Hakim juga jangan hanya berdasarkan hukum formal, lakukan terobosan-terobosan agar pelaku merasa jera," ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Mataram menangkap pelaku pemalakan dana rehab masjid pascagempa NTB berinisial BA. Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Selasa (15/1), mengatakan BA dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Sebelum BA, Kejari Mataram juga menangkap terhadap H Muhir. Mantan anggota DPRD dari Golkar itu dijadikan tersangka kasus pungli dana gempa. Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumedana menyatakan anggota DPRD Mataram, H Muhir, dikenai tiga pasal berlapis.
Selain itu, KPK pernah melakukan OTT pejabat di Kementerian PUPR diduga terkait proyek air minum di daerah. Diduga OTT pejabat PUPR itu untuk tanggap bencana di Palu dan Donggala, Sultra.
Tonton juga video '8 Orang Jadi Tersangka Suap Proyek Penyediaan Air Minum PUPR':