"KPKS sudah mengadukan ke Dewas BPJS TK tentang adanya perundungan (bullying) yang dilakukan sejumlah staf Dewas BPJS TK terhadap RA melalui media sosial," kata koordinator KPKS Ade Armando dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019).
Ade mengatakan, kata-kata tak pantas digunakan sejumlah staf untuk mem-bully RA. Mereka ingin agar Dewas BPJS Ketenagakerjaan menertibkan para staf yang mem-bully RA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat kuasa hukumnya, RA sudah mengajukan gugatan ke terduga pelaku pencabulan SAB. Pasal yang mereka gunakan adalah pasal 294 (2) tentang pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan bawahannya. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.
Sedangkan SAB menggugat RA dengan tuduhan 'pencemaran nama baik' karena RA mengunggah percakapan WhatsApp dengan SAB. Isi percakapan tersebut adalah rayuan-rayuan dari SAB ke RA.
"SAB juga menggugat saya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah karena status-status Facebook saya (yang sebenarnya tidak pernah menyatakan SAB sebagai pelaku pemerkosaan)," kata Ade Armando.
Ade menyatakan sejumlah lembaga telah memberikan pendampingan hukum dan konsultasi untuk RA serta mendorong perluasan gugatan hukum ke SAB. Ade menyatakan pemberitaan intensif di media massa sejauh ini telah membantu upaya pendampingan terhadap RA. (dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini