Staf yang Mem-bully Korban Pencabulan Diadukan ke Dewas BPJS TK

Staf yang Mem-bully Korban Pencabulan Diadukan ke Dewas BPJS TK

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 16 Jan 2019 11:06 WIB
Koordinator Kelompok Pembela Korban Kekerasan Seksual (KPKS), Ade Armando (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Kelompok Pembela Korban Kekerasan Seksual (KPKS) menyebut staf Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS TK) telah merundung (mem-bully) RA, perempuan yang mengaku telah dicabuli oleh mantan anggota Dewas BPSJ TK bernama Syafri Adnan Baharuddin (SAB). KPKS melaporkan sejumlah staf yang melakukan bullying itu ke Dewas BPJS TK.

"KPKS sudah mengadukan ke Dewas BPJS TK tentang adanya perundungan (bullying) yang dilakukan sejumlah staf Dewas BPJS TK terhadap RA melalui media sosial," kata koordinator KPKS Ade Armando dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019).


Ade mengatakan, kata-kata tak pantas digunakan sejumlah staf untuk mem-bully RA. Mereka ingin agar Dewas BPJS Ketenagakerjaan menertibkan para staf yang mem-bully RA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka, misalnya, menyebut RA sebagai 'bitch zaman now tidak tahu diri', 'wanita transaksional', 'o'on', 'you mess with me', dan sebagainya. KPKS meminta Dewas BPJS TK segera mendisiplinkan para staf tersebut," kata Ade.

Lewat kuasa hukumnya, RA sudah mengajukan gugatan ke terduga pelaku pencabulan SAB. Pasal yang mereka gunakan adalah pasal 294 (2) tentang pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan bawahannya. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.


Sedangkan SAB menggugat RA dengan tuduhan 'pencemaran nama baik' karena RA mengunggah percakapan WhatsApp dengan SAB. Isi percakapan tersebut adalah rayuan-rayuan dari SAB ke RA.

"SAB juga menggugat saya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah karena status-status Facebook saya (yang sebenarnya tidak pernah menyatakan SAB sebagai pelaku pemerkosaan)," kata Ade Armando.

Ade menyatakan sejumlah lembaga telah memberikan pendampingan hukum dan konsultasi untuk RA serta mendorong perluasan gugatan hukum ke SAB. Ade menyatakan pemberitaan intensif di media massa sejauh ini telah membantu upaya pendampingan terhadap RA. (dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads