"Hasil tes urine ke-5 tersangka positif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (16/1/2019).
Aris ditangkap setelah polisi menangkap tersangka lain berinisial YW di Tangerang, Banten, Selasa, 8 Januari 2019. Dari keterangan YW, polisi mendapat informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
"Setelah melakukan penyelidikan selama kurang-lebih satu minggu berhasil melakukan penangkapan yang kemudian dilakukan penggeledahan badan serta rumah dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan narkotika jenis sabu," ujar Argo.
Polisi kemudian menangkap Aris dan keempat temannya di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Selasa, 15 Januari 2019 pukul 01.00 WIB. Mereka mengkonsumsi sabu secara bergiliran.
"Sesampainya di apartemen, TB alias AS sudah ditunggu oleh teman temannya, yaitu tersangka JR, tersangka AY, AM, dan YS, kemudian sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum minuman 'RED LABEL'," ujar Argo.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan itu. Para tersangka selanjutnya dibawa ke polres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,23 gram, 1 (satu) unit bong, lima HP," ujarnya.
Saksikan juga video 'Aris Idol Ditangkap Polisi karena Narkoba!':