"Karena ada laporan proses pencairan dana yang lamban, kita langsung pantau lapangan dan berhasil melakukan OTT terhadap tersangka pada Senin (14/1)," kata Saiful dalam jumpa pers di Mataram, Selasa (15/1/2019) sore.
Tersangka, seorang aparatur sipil negara yang bertugas di KUA Gunungsari, tertangkap tangan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram pada Senin (14/1) sekitar pukul 10.00 Wita di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka tertangkap tangan menerima uang Rp 10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu penerima dana rekonstruksi pascagempa dari Kemenag RI, yang sumber anggarannya berasal dari dana APBN senilai Rp 6 miliar.
Tindak lanjut dari penangkapan BA, polisi melakukan penggeledahan di kantor Kemenag Perwakilan NTB dengan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dana rekonstruksi masjid pascagempa.
Tersangka yang saat ini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Mataram dijerat dengan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini