"Pada 14 November 2018 kami dari Komnas HAM secara resmi menyerahkan laporan ke Jaksa Agung, ke penyidik," kata Ketua Tim Penyelidik Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Dibentuknya tim khusus untuk kasus ini karena dianggap telah termasuk kasus HAM berat. Diduga banyak orang tak bersalah terbunuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Dari data polisi, khusus di Banyuwangi ya 169 orang. Kemudian dari NU membentuk tim semacam pencari fakta untuk kasus pembunuhan dukun santet ini mereka mendata ada 147 orang. Sementara data resmi dari Pemda Banyuwangi ada 103," ungkap Beka.
Komnas HAM menilai aparat lamban dan cenderung melakukan pembiaran dalam mengatasi situasi pada tahun 1998-1999.
"Menerima laporan tetapi tidak mengambil tindakan yang efektif. Misalnya kalau kita sakit tidak langsung pada sakitnya atau apa obatnya," ujar Beka. (rna/tor)