Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Selasa, mengatakan sebagai tersangka BA dijerat dengan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor.
"Karena yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai staf KUA di Gunungsari, makanya disangkakan pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor," kata Saiful Alam dalam jumpa persnya di Mapolres Mataram, sebagaimaan dilansir Antara, Selasa (15/1/2019) sore.
Dalam sangkaan pidananya, BA dikatakan telah tertangkap tangan menarik pungutan dana rekonstruksi masjid pascagempa sebesar Rp 10 juta dari salah seorang pengurus masjid yang terdampak gempa di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau uang yang diminta tidak diberikan, jelasnya, tersangka mengancam tidak akan lagi memberikan bantuan kepada pihak pengurus masjid.
"Jadi di sini ada ancaman dari tersangka. Makanya uang itu diberikan dan langsung kita lakukan OTT setelah tersangka menerima uang dari pihak pengurus masjid di wilayah Gunungsari," ucapnya.
Lebih lanjut, Saiful Alam menerangkan bahwa OTT terhadap staf KUA di Gunungsari tersebut, dilaksanakan tim Reserse Kriminal Polres Mataram pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.
Dari aksi OTT tersebut, pihak kepolisian mengamankan tersangka dengan alat bukti uang hasil pungutan dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi masjid pascagempa.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini