Mekeng Tolak Jadi Saksi Meringankan untuk Eni Saragih

Mekeng Tolak Jadi Saksi Meringankan untuk Eni Saragih

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 15 Jan 2019 14:23 WIB
Eni Saragih (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng tidak bersedia menjadi saksi meringankan terdakwa perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih. Permohonan Eni ditolak.

"Rencananya ada 7 saksi, ada saksi satu bersedia tapi sakit dan Mekeng menyatakan tidak bersedia," kata pengacara Eni, Rudi Alfonso, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Sementara itu, saksi yang dihadirkan Eni warga Lamongan dan Gresik, yang merupakan dapilnya saat menjadi anggota DPR. Empat saksi tersebut adalah Asroim Widiana, Ahmad Nuramin, Suratno, dan Tri Rahayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Selain itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan tidak bisa hadir memenuhi permintaan Eni sebagai saksi meringankan dalam sidang tersebut karena sedang sibuk. Jonan sedang berada di luar negeri untuk keperluan dinas.

Dalam perkara itu, Eni didakwa menerima suap berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1 dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi yang totalnya Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Salah satu duit gratifikasi itu disebut jaksa KPK berasal dari kantong Samin sebesar Rp 5 miliar.


Simak Juga 'KPK Telusuri Aliran Suap Eni Saragih':

[Gambas:Video 20detik]


(fai/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads