"Rencananya ada 7 saksi, ada saksi satu bersedia tapi sakit dan Mekeng menyatakan tidak bersedia," kata pengacara Eni, Rudi Alfonso, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Sementara itu, saksi yang dihadirkan Eni warga Lamongan dan Gresik, yang merupakan dapilnya saat menjadi anggota DPR. Empat saksi tersebut adalah Asroim Widiana, Ahmad Nuramin, Suratno, dan Tri Rahayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan tidak bisa hadir memenuhi permintaan Eni sebagai saksi meringankan dalam sidang tersebut karena sedang sibuk. Jonan sedang berada di luar negeri untuk keperluan dinas.
Dalam perkara itu, Eni didakwa menerima suap berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1 dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi yang totalnya Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Salah satu duit gratifikasi itu disebut jaksa KPK berasal dari kantong Samin sebesar Rp 5 miliar.
Simak Juga 'KPK Telusuri Aliran Suap Eni Saragih':
(fai/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini