Polisi menyita barang bukti 355,56 gram sabu dan 7.910 butir psikotropika Golongan IV dari keduanya. Selain DL dan CP, polisi juga menangkap tersangka berinisial AJ.
Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono mengatakan bahwa barang bukti tersebut didistribusikan oleh jaringan dari sebuah Lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka menerima instruksi dari jaringan di dalam Lapas untuk mengirim barang sesuai pesanan. Mereka juga ditugaskan mengatur porsi narkoba.
"Ini pelastik besar isinya narkoba sabu, awalnya banyak dipecah oleh ketiga tersangka jadi beberapa bagian sesuai pesanan instruksi dari Lapas. Kemudian diantarkan sesuai dengan petunjuk dari Lapas," ungkapnya.
Polisi saat ini masih menggali keterangan dari ketiga tersangka. Polisi juga masih memeriksa kandungan dari obat-obatan Golongan IV yang disita dari para tersangka.
"Kita masih kembangkan tekait obat-obatan Golongan IV yang kita temukan juga. Obat-obat ini adalah golongan IV itu ada obat penenang, rasa sakit dan ini obat parkinson. Ini digunakan harus dengan resep dokter dan apabila digunakan sembarangan bisa timbulkan bisa dikatakan mabuk, bisa nge-fly," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini