KPK Eksekusi Eks Gubernur Sultra Nur Alam ke Sukamiskin

KPK Eksekusi Eks Gubernur Sultra Nur Alam ke Sukamiskin

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 14 Jan 2019 18:07 WIB
Nur Alam/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK mengeksekusi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ke Lapas Sukamiskin. Nur Alam dieksekusi setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Nur Alam, eks Gubernur Sulawesi Tenggara dalam kasus tindak pidana korupsi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (14/1/2019).

"Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat hari ini," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2633 K/PID.SUS/2018. Putusan itu diketok pada 5 Desember 2018.






Berdasarkan putusan MA, Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Hukuman pada tingkat kasasi ini lebih rendah dari pada hukuman di tingkat banding yang menghukum Nur Alam 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain hukuman penjara dan denda, Nur Alam tetap dibebankan uang pengganti Rp 2,7 miliar dan pencabutan hak politik 5 tahun. Jumlah uang pengganti dan pencabutan hak politik itu sama dengan putusan banding.

Nur Alam pada awalnya divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan pada tingkat pengadilan negeri. Dia juga dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun dan diminta membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.

Pada awalnya, Nur Alam divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan pada tingkat pengadilan negeri.

Nur Alam juga dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun dan diminta membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.






Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menilai Nur Alam menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Sultra dan memperkaya diri sendiri dari uang yang didapat dari pengurusan izin pertambangan.

Uang itu digunakan Nur Alam untuk membeli rumah dan mobil BMW Z4 atas nama Ridho Isana selaku staf protokoler Pemprov Sultra di Jakarta.

Namun, dalam vonis itu, majelis hakim mengesampingkan tuntutan soal kerugian ekologis terhadap terdakwa sebesar Rp 2,7 triliun sehingga hanya menetapkan Rp 1,5 triliun sebagai angka kerugian negara.



Saksikan juga video 'Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]


KPK Eksekusi Eks Gubernur Sultra Nur Alam ke Sukamiskin



(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads