Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Holil Hadi mengatakan, CS ditangkap pada Jumat (11/1/) pukul 17.00 WIB di kediamannya di Cikondang, Pandeglang.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, tersangka dibawa ke rutan untuk ditahan. Tersangka merupakan pelaksana proyek irigasi bendungan Cihara dari APBD Banten senilai Rp 3,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil audit pada proyek tersebut merugikan negara Rp 1,9 miliar," kata Holil Hadi kepada wartawan di kantor Kejati Banten, Jl Serang-Pandeglang, Sabtu (12/1/2019).
Dia menambahkan, pembangunan yang dilakukan tersangka terhadap bangunan irigasi ini gagal total. Irigasi dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan mengakibatkan tidak bisa digunakan sama sekali dan merugikan negara sampai Rp 1,9 miliar.
"Konstruksinya tidak benar, kita katakan ini total loss," ujarnya.
Dijelaskan Holil, tersangka melangar pasal 2 ayat (1) pasal 3 Jo pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Tim penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain terkait proyek yang gagal total ini.
"Ada kemungkinan tersangka baru," katanya. (bri/dnu)