Polda Bali Persilakan Pihak Hartono Karjadi Buka CCTV 2 Anggotanya di Singapura

Polda Bali Persilakan Pihak Hartono Karjadi Buka CCTV 2 Anggotanya di Singapura

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 12 Jan 2019 17:36 WIB
Foto: Mapolda Bali. (Nandhang)
Jakarta - Polda Bali mempersilakan penasehat hukum Hartono Karjadi, Boyamin Saiman, membuka rekaman CCTV yang disebut merekam upaya jemput paksa kliennya. Polda Bali mengatakan dua anggotanya memang pergi ke Singapura untuk mengecek kebenaran Hartono sakit pada Oktober 2018, namun hal itu baru diungkap ke publik pada Januari 2019 ini.

"Kalau bukti rekaman CCTV ya silakan saja. Di Singapura kan CCTV semua. Bahkan sampai di toiletnya ada CCTV-nya. Singapura kan negara maju. Silakan saja klaim seperti itu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/1/2019).


Yuliar mengaku tak tahu tujuan pihak Hartono mempermasalahkan kejadian yang sudah berlalu. Menurut Yuliar, masyarakat dapat menilai sendiri apa motif dari pihak Hartono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oktober kita kan ke Singapura dengan rekan-rekan kita, Januari baru disampaikan seperti itu. Tujuannya, maksudnya apa? Publik sendiri yang akan melihat kan," ucap Yuliar.

Yuliar menegaskan penyidiknya sudah melakukan gelar perkara baik di tingkat Polda Bali maupun di Mabes Polri. Hasil gelar tersebut, tambah Yuliar, menyatakan alat bukti untuk melanjutkan kasus Hartono sudah cukup.

"Tetap hukum harus dipertanggungjawabkan. Secara bukti, kita sudah gelar di polda dan mabes. Artinya sudah diamini semua secara alat bukti, keterangan ahli, saksi, dokumen, surat, semua sudah. Artinya kita sudah melalui semua tahapan SOP," terang Yuliar.

Sebelumnya, Boyamin menyampaikan ada bukti visual terkait peristiwa upaya penangkapan kliennya di Singapura oleh dua anggota Polda Bali. Rekaman CCTV, kata Boyamin, sudah dikantongi pengacara Hartono di Singapura.

"Ya kalau kita kan pengacara Singapura itu lebih teliti dari kita-kita dan lebih confirm dan ada foto, CCTV segala macam kok. Tapi biar dibuka oleh lawyer Singapura lah karena mereka yang punya otoritas," tutur Boyamin saat dihubungi detikcom, Senin (7/1/2019).


Bonyamin menjelaskan kasus yang menjerat kliennya terkait pemindahan saham. Hartono dituduh memalsukan dokumen dalam perkara itu.

"Itu murni bahwa saham di PT GWP itu yang 5 persen dipindahkan dari kakak tertua kepada adik bungsu, karena kakak tertuanya Hartono ini sudah tua sakit-sakitan biarlah diurusi adiknya, cuma dituduh memalsu karena tidak izin yang pemilik utang," papar Boyamin.

"Pak Hartono juga sudah mengajukan izin pada pemilik utang yang dari BPPN, Bank kita anggap sudah selesai karena sudah ke BPPN, tapi yang diwakili Tomy Winata itu bank-nya, yang masih mengaku punya utang," sambungnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali sendiri telah menerbitkan DPO atas Hartono. Surat DPO itu terbit pada 1 Desember 2018 lalu.



Simak juga video 'Dipanggil KPK, Gamawan Fauzi Jadi Saksi Korupsi Proyek Gedung IPDN':

[Gambas:Video 20detik]

(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads