Polisi: Hartono Karjadi Harusnya Kooperatif, Jangan Mainkan Opini

Polisi: Hartono Karjadi Harusnya Kooperatif, Jangan Mainkan Opini

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 09 Jan 2019 13:37 WIB
Denpasar - Polisi telah membantah tudingan ada upaya penangkapan paksa terhadap Hartono Karjadi di Singapura. Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho meminta Hartono Karjadi kooperatif dan tak memainkan opini publik.

Yuliar menyebut selama proses penyidikan Hartono Karjadi tidak kooperatif dan telah mengajukan dua kali praperadilan terkait kasus memberikan keterangan palsu. Yuliar juga menyebut Hartono Karjadi juga sempat melaporkan penyidik ke Propam hingga yang teranyar menuduh polisi melakukan upaya penangkapan paksa di Singapura.

"Selama proses penyidikan pihak tersangka HK tidak kooperatif dengan berusaha menghambat proses penyidikan untuk melepaskan diri dari jerat hukum. Di antaranya dengan mengajukan 2 kali praperadilan yang dimenangkan oleh pihak Polri, melaporkan penyidik ke Propam Polri dan terakhir ini adalah dengan memainkan opini-opini sepihak ke media massa/online dengan berita tidak benar yang bertujuan menghindari pertanggungjawaban hukum dengan cara menebar berita tidak benar (hoax) bahwa Polisi Polda Bali melakukan penangkapan di Singapura, Polisi Polda Bali ke Singapura tanpa izin, adanya intimidasi dan kasusnya perdata dan berbagai hal lainnya yang tidak benar," tutur Yuliar lewat pesan singkat, Rabu (9/1/2019).

Yuliar memastikan penyidikan yan dilakukan Polda Bali dalam kasus dugaan pelanggaran pasal 266 KUHP dan 372 KUHP yang dilakukan Hartono Karjadi dilakukan profesional. Yuliar menegaskan pihaknya datang ke Singapura untuk mengecek keberadaan Hartono Karjadi yang sudah dua kali mangkir pemeriksaan dengan alasan berobat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fakta yang sesungguhnya adalah penyidikan oleh Polda Bali terhadap kasus tersebut telah dilakukan secara profesional dan proporsional, tidak ada upaya penangkapan di Singapura, hanya bersifat koordinatif pengecekan kebenaran alasan berobat di Singapura karena sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Bali, tidak ada intimidasi dan Polisi Polda Bali ke Singapura dilakukan sesuai dengan ketentuan serta kasusnya pidana sesuai dengan fakta fakta hukum," bebernya.

Dia menambahkan saat ini Hartono Karjadi juga telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah diterbitkan pada 1 Desember 2019. Yuliar meminta Hartono Karjadi untuk kooperatif selama menjalani pemeriksaan kepolisian.

"Saat ini sudah terbit DPO atas nama HK dan secara hukum akan tetap kita cari HK untuk mempertanggungjawabkan secara hukum. Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum harus patuh kepada hukum, dipanggil penyidik ya hadir bukan malah melarikan diri dan juga bukan memberikan pemberitaan yang tidak benar untuk maksud tertentu," pesan Yuliar.

Merujuk pada siaran pers tim pengacara, dalam laporan kepada Kepolisian Singapura itu, Hartono mengungkapkan ketika dirinya menjalani proses pemulihan sesaat setelah menerima tindakan medis di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Menurut Hartono, saat dirinya dirawat, mendadak muncul dua polisi yang mengaku dari Polda Bali. Dua orang yang diyakini Hartono sebagai polisi itu meminta dia kembali ke Indonesia.


(asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads