Kasus ini pertama kali mencuat saat RA menggelar konferensi pers pada Desember 2018. Belakangan, Dewas BPJS TK rupanya telah mengetahui dan mendapatkan konfirmasi mengenai hubungan khusus SAB dengan RA sejak pengaduan pertama kali, yakni pada 28 November 2018.
"Pas saya di rumah, saya mendapatkan WA dari SAB. WA itu menyatakan... SAB bahwa menyatakan langsung merujuk pada posting-an-posting-an tersebut, SAB mengakui terjebak dalam hubungan khusus," kata Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dalam jumpa pers, Jumat (11/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat kejadian tanggal 28 November, dia ke saya, dan saya akan rapat dengan waktu yang sangat singkat. Dengan menangis, (ia) menyatakan dirinya dimarahi dengan keras oleh SAB sampai mau dilempar gelas dan sebagainya," tutur Guntur.
Guntur menyatakan dalam rapat Dewan Pengawas, SAB kembali mengakui ada hubungan khusus dengan RA. Bahkan SAB juga menyampaikan permintaan maaf kepada para Dewas.
"Kemudian kita rapat Dewas lagi tanggal 30, SAB sudah datang (dari Singapura). Pada saat itu kita klarifikasi ke SAB, ada kejadian demikian, dan memang diakui seperti dalam WA ada hubungan khusus dan minta maaf kepada kami-kami semua. Sudah, seperti ini saya pikir memang betul-betul terjadi," tutur Guntur.
Pihak RA Bantah soal SAB 'Terjebak'
Ketua Kelompok Pembela Korban Kejahatan Seks (KPKS) Ade Armando heran terhadap pernyataan yang menyebutkan bahwa SAB mengaku terjebak hubungan khusus dengan asisten pribadinya, RA. Ade menyebut pernyataan itu tak masuk akal.
"Coba saja kita baca chat-chat WA SAB ke RA, sangat jelas di sana bahwa SAB bukanlah pihak yang terjebak, melainkan terus berusaha mendesak RA untuk membangun hubungan khusus," kata Ade, Jumat (11/1).
Dalam jumpa pers 28 Desember 2018, RA sempat menyampaikan bahwa Dewas BPJS TK malah membela SAB ketika dia melaporkan apa yang terjadi.
"Ternyata Dewan Pengawas justru membela perilaku bejat itu. Hasil rapat Dewan Pengawas pada 4 Desember justru memutuskan untuk mengeluarkan perjanjian bersama yang isinya mem-PHK saya sejak akhir Desember 2018. Saya menolak menandatangani itu," tutur RA, Jumat (28/12/2018).
Kasus dugaan pemerkosaan oleh SAB ini bergulir di kepolisian atas laporan RA. Sebaliknya, SAB juga telah melaporkan balik RA karena dianggap telah mencemarkan nama baik.
Syafri Membantah Memperkosa
Syafri telah menyampaikan bantahannya melakukan pemerkosaan. Bahkan Syafri telah melaporkan balik stafnya itu ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Berbagai tuduhan yang ditujukan kepada saya tidak benar adanya dan bahkan merupakan fitnah yang keji," kata Syafri di kesempatan yang sama.
Syafri juga menyatakan sendiri mengundurkan diri agar bisa berfokus pada penanganan masalah yang dialaminya.
"Agar saya dapat fokus dalam rangka menegakkan keadilan melalui jalur hukum. Saat ini juga surat kepada Presiden RI sedang diupayakan sampai. Kepada Ibu Menteri Keuangan, Bapak Menteri Tenaga Kerja, kepada Ketua Dewan Jaminan Nasional, kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, kepada Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan," kata SAB, Minggu (30/12). (rna/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini