Motif Guru Posting Hoax Surat Suara: Agar Diketahui Tim Paslon 02

Motif Guru Posting Hoax Surat Suara: Agar Diketahui Tim Paslon 02

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 11 Jan 2019 16:39 WIB
Polisi menangkap tersangka berinisial MIK penyebar hoax surat suara tercoblos. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - MIK (38) menyebarkan hoax surat suara tercoblos di Twitter dengan maksud memberi tahu tim pasangan capres-cawapres nomor urut 02. MIK ditetapkan sebagai tersangka karena kabar yang disebarkan berita bohong (hoax).

"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan bahwa membuat narasi kalimat tersebut itu dibuat sendiri yang bersangkutan dengan maksud memberi tahu kepada para tim ke paslon 02 tentang info tersebut. Ini menurut keterangan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

MIK, menurut Argo, mengaku sebagai pendukung Prabowo-Sandiaga. Tapi polisi fokus pada penyidikan hoax yang dilakukan dengan patroli siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya wajarlah namanya masyarakat itu memberi narasi kepada salah satu pasangan," sambungnya.




Barang bukti 1 lembar screenshot postingan MIK di TwitterBarang bukti 1 lembar screenshot postingan MIK di Twitter. (Matius Alfons/detikcom)




Lewat akun Twitter, MIK menyebarkan hoax soal surat suara tercoblos dengan me-mention akun Twitter Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Dia (tersangka) perannya buat kalimat yang dibuat sendiri di akun Twitter. Barang bukti 1 lembar capture akun Twitter, nah ini, barbuknya, jadi di Twitter dia itu ada tulisan ini (menunjukkan lembar screenshot). Jadi ada ini Twitter dia ada @dahnilanzar di atasnya, 'Harap ditindaklanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada 7 kontainer yang berisi 80 juta surat suara yang sudah dicoblos. Ayo pada merapat, pasti dari Tiongkok'. Tapi di atas tulisan ini ada capture juga yang isinya viralkan, info dari sumber yang layak dipercaya dan seterusnya," papar Argo.





MIK dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan empat tersangka kasus hoax surat suara tercoblos. Tersangka Bagus Bawana Putra diduga menjadi pembuat dan penyebar hoax, sedangkan tiga tersangka lainnya penyebar hoax, yakni J, LS, dan HY.


Tonton video 'Hoax Surat Suara Tercoblos Disebarkan untuk Pendukung Prabowo':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads