"Kita telah menetapkan M Sabri (49), warga Dumai sebagai tersangka pembakar lahan. Tersangka sudah kita lakukan penahanan untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolres Dumai AKBP Restika Nainggolan kepada detikcom, Jumat (11/1/2019).
Restika menjelaskan, kasus kebakaran lahan terjadi karena M Sabri membuang puntung rokok sembarangan. Kebakaran lahan ini terjadi di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Di lahan semak belukar di lokasi tersebut tiba-tiba muncul asap kebakaran lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada warga, kata Restika, tersangka mengaku tadinya membuang puntung rokok di lahan tersebut. Karena muncul api, dia kemudian mencoba memadamkannya.
"Karena tersangka memadamkan dengan cara memukul-mukul api dengan kayu, bunga api bertebangan yang akhirnya merembet ke yang lain," kata Restika.
Kebakaran ini terjadi akhir pekan lalu. Karena angin yang kencang, api pun akhirnya kian membara. Warga dan petugas pun turut memadamkan api agar tidak menjalar ke mana-mana.
"Akibat membuang puntung rokok sembarangan itu, lahan yang terbakar seluas 3 hektare. Beruntung bisa segara dipadamkan. Kalau tidak, bisa meluas ke mana-mana," tutup Restika.
Data dari BPBD Riau, awal tahun ini luas kebakaran lahan sudah mencapai 66 hektare. Namun tim gabungan dari berbagai instansi berhasil memadamkan lahan yang terbakar sehingga tidak meluas. (cha/asp)











































