"Penyitaan buku semacam itu jangan terulang lagi. Kalau ada buku yg mau diteliti oleh Kejagung, boleh saja tapi harus beli dong," katanya kepada detikcom, Jumat (11/1/2019).
Aparat gabungan dari Kodim dan Kejaksaan Negeri Padang menyita sejumlah buku yang dianggap menyebarkan paham komunis. Buku-buku tersebut disita dari Toko Buku Nagare Boshi di kawasan pecinan Pondok, Kecamatan Padang Barat, Selasa (8/1/2019) sore.
Asvi menulis kata pengantar untuk buku 'Kronika 65: Catatan Hari Per Hari Peristiwa G30S Sebelum hingga Setelahnya (1963-1971)' yang ikut disita aparat. Kata Asvi, buku tersebut disusun sebuah tim penulis yang terdiri dari mahasiswa lulusan S1 dan S2 sejarah di Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Buku) sudah lama terbit, dan selama ini tidak ada masalah di toko buku," katanya.
Asvi curiga penyitaan ini berkaitan dengan pemilu dan pilpres. "Saya kira fokusnya sekarang tertuju ke PDIP. Yang disita buku-buku tentang Sukarno. Juga buku Budiman Sujatmiko, anggota DPR dari PDIP. Apakah razia tersebut itu targetnya (berhubungan dengan pileg dan pilpres)?" ujar Asvi.
Ia sepakat untuk menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan Agung.
"Menurut Jaksa Agung, buku-buku tersebut akan diteliti oleh Kejagung. Kalau tidak terbukti saya kira Kodim Padang harus minta maaf kepada penulis, penerbit, dan terutama kepada toko buku," katanya lagi. (asp/asp)











































