Putusan ini tertuang dalam pemberitahuan putusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Abhan, Kamis (10/1/2019). "Status laporan atau temuan tidak dapat ditindaklanjuti," bunyi surat pemberitahuan Bawaslu.
Baca juga: KPU Tunggu Salinan Putusan Bawaslu soal OSO |
Dalam pemberitahuan, disebutkan laporan OSO tidak bisa dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu. Dalam putusan itu, tertulis pelapor dimasukkan atas nama Herman Kadir.
Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu Yusti Erlina mengatakan pasal yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 518 menyatakan pelanggaran pidana dapat terjadi bila KPU tidak menindaklanjuti temuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini yang dipersoalkan adalah tidak ditindaklanjutinya putusan oleh KPU. Jadi kasus ini tidak terpenuhi unsur," sambungnya.
Diketahui, sebelumnya OSO melaporkan KPU karena dianggap melakukan pelanggaran pidana pemilu. Hal ini karena KPU tidak memasukkan OSO dalam DCT calon anggota legislatif DPD. (dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini