Mendes Janji Tingkatkan Pendapatan Pendamping Lokal Desa

Mendes Janji Tingkatkan Pendapatan Pendamping Lokal Desa

Robi Setiawan - detikNews
Kamis, 10 Jan 2019 19:57 WIB
Foto: Dok Kemendes
Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menyoroti pendapatan/gaji Pendamping Lokal Desa (PLD). Ia akan memperjuangkan kenaikan pendapatan PLD yang saat ini masih berstandar Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dalam akun instagramnya @ekoputrosandjojo, Eko menuliskan peran besar PLD dalam menyukseskan program dana desa. Menurutnya, kerja keras dan dedikasi PLD inilah yang menyebabkan kenaikan gaji mereka perlu diperjuangkan.


"Keberhasilan pengelolaan dana desa tidak terlepas dari kerja keras dan dedikasi para Pendamping Lokal Desa dan para Perangkat Desa. Karenanya kita terus memperjuangkan kenaikan pendapatan mereka," tulis Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (10/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan upaya kenaikan gaji PLD ini telah dilakukan melalui rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan sejumlah menteri kabinet kerja lainnya di Jakarta, pada Rabu (9/1/2019).

Terkait hal tersebut, ia menjelaskan salah satu pembahasan yang didorong dalam rapat tersebut adalah mengenai kenaikan pendapatan PLD dan Perangkat Desa.

"Doakan berhasil," ujarnya.

Sebelumnya, Eko mengakui bahwa para pendamping memiliki tugas dan wewenang cukup berat. Terlebih para pendamping juga ada yang turut mendampingi lebih dari satu desa, dengan medan cukup jauh.


Meski demikian, ia meminta para pendamping tidak menjadikan tugas pendampingannya sebagai beban. Ia mengajak para pendamping untuk membantu warga desa secara maksimal, sembari melihat peluang-peluang untuk menjadi pengusaha.

"Mereka (para pendamping) bisa melihat peluang dengan melihat potensi-potensi di desa. Suatu saat bisa jadi pengusaha kecil, pengusaha besar, yang saat ini membantu pendampingan, yang suatu saat bisa memberikan pekerjaan untuk masyarakat," ujarnya.

Baca berita lainnya dari Kemendes PDTT di sini. (ega/prf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads