"Tapi prinsipnya kami sudah punya sikap, tapi detailnya kita masih tunggu (salinan) putusan Bawaslu," kata komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Namun, Pramono enggan memberitahu sikap apa yang nantinya akan dilakukan. Menurutnya KPU masih memiliki waktu untuk menjalankan putusan Bawaslu.
"Kan masih ada waktu tiga hari. Nanti akan kami sampaikan pada waktunya, tapi nanti biar pak ketua (Ketua KPU Arief Budiman) yang sampaikan," kata Pramono.
Menurutnya, dalam mengambil keputusan KPU juga telah mempertimbangkan masukan dan pandangan dari berbagai pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam amar putusan yang dibacakan, Bawaslu meminta KPU memasukkan OSO sebagai caleg DPD. Namun OSO diminta mengundurkan diri dari kepengurusan partai paling lambat sehari sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPD.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilu 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan amar putusan atas gugatan OSO terhadap KPU di gedung Bawaslu, Rabu (9/1).
Bawaslu memerintahkan KPU tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih bila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus parpol.
"Paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD," kata Abhan membacakan poin kelima amar putusan. (dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini