"Jadi kalau dia masih melakukan perbuatan yang terindikasi melanggar UU dan masih melakukan fitnah, kita cabut cuti bersyaratnya," ujar Yasonna setelah menghadiri HUT ke-46 PDIP di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019). Yasonna menanggapi soal rencana Setiyardi menerbitkan kembali tabloid Obor Rakyat.
Selain Setiyardi, mantan redaktur Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa, mendapat cuti bersyarat. Mereka menghirup udara bebas per Kamis (3/1) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Maksimal cuti bersyarat diberikan selama 6 bulan. Sedangkan untuk kedua orang itu diberikan selama 4 bulan 5 hari terhitung 3 Januari 2019 sampai 8 Mei 2019. Meski bebas, keduanya tetap diwajibkan melapor ke kantor badan pemasyarakatan atau bapas.
"Ya makanya itu kan ketentuan, kita juga tidak mau menzalimi orang kalau orang itu memang... hak dia kita hargai. Tapi kalau dia melakukan sesuatu yang tidak benar, ya sudah. Kalau dia mau masuk lagi, ya silakan," ujar Yasonna.
Setiyardi dan Darmawan sebelumnya dipidana selama 1 tahun karena terbukti melakukan pidana penistaan dengan tulisan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2014. Keduanya melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dkp/elz)