Dapat Cuti Bersyarat, Eks Pemred Obor Rakyat Bebas

Dapat Cuti Bersyarat, Eks Pemred Obor Rakyat Bebas

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 04 Jan 2019 15:32 WIB
Setiyardi Budiono (kanan) dan Darmawan Sepriyosa (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Mantan pemimpin redaksi (pemred) tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono mendapatkan cuti bersyarat. Setiyardi pun bebas meski tetap diwajibkan untuk rutin melaporkan diri ke kantor balai pemasyarakatan (bapas).

"Dibebaskan menjalani cuti bersyarat tanggal 3 Januari 2019 sampai 8 Mei 2019," ucap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kabag Humas Ditjen Pas) Ade Kusmanto kepada detikcom, Jumat (4/1/2019).

Selain Setiyardi, redaktur Obor Rakyat bernama Darmawan Sepriyossa juga mendapatkan cuti bersyarat itu dengan kurun waktu yang sama. Keduanya dipidana 1 tahun penjara sejak Mei 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Ade mengatakan cuti bersyarat diberikan pada terpidana dengan syarat menjalanni pidana paling lama 1 tahun 6 bulan, telah menjalani hukuman 2/3 masa pidana, berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidananya, dan cuti bersyarat diberikan paling lama 6 bulan.

"Untuk kedua warga binaan pemasyarakatan tersebut (Setiyardi dan Darmawan) diberikan (cuti bersyarat) selama 4 bulan 5 hari," kata Ade. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads