"Dibebaskan menjalani cuti bersyarat tanggal 3 Januari 2019 sampai 8 Mei 2019," ucap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kabag Humas Ditjen Pas) Ade Kusmanto kepada detikcom, Jumat (4/1/2019).
Selain Setiyardi, redaktur Obor Rakyat bernama Darmawan Sepriyossa juga mendapatkan cuti bersyarat itu dengan kurun waktu yang sama. Keduanya dipidana 1 tahun penjara sejak Mei 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengatakan cuti bersyarat diberikan pada terpidana dengan syarat menjalanni pidana paling lama 1 tahun 6 bulan, telah menjalani hukuman 2/3 masa pidana, berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidananya, dan cuti bersyarat diberikan paling lama 6 bulan.
"Untuk kedua warga binaan pemasyarakatan tersebut (Setiyardi dan Darmawan) diberikan (cuti bersyarat) selama 4 bulan 5 hari," kata Ade. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini