"Total 342 mahasiswa yang di-DO ini didominasi mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) sebanyak 83 orang, dan paling sedikit dari Fakultas Psikologi, yakni enam orang," kata Rektor UNM Prof Husain Syam di Makassar sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (10/1/2019).
Ke-342 mahasiswa yang di-DO berdasarkan fakultas itu terdiri dari 30 mahasiswa MIPA, 60 mahasiswa Fakultas Teknik, 56 mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan, 83 mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan, 47 mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra, 21 mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial, 6 mahasiswa Fakultas Psikologi, 20 mahasiswa Fakultas Seni dan Desain, serta 19 mahasiswa Fakultas Ekonomi.
Baca juga: Mahasiswa Vs Skripsi, Cerita Tiada Akhir |
Ia menjelaskan keputusan keluarnya DO ini didasari Peraturan Akademik nomor 2363/UN36/HK/2017 tertanggal 4 Mei 2017 dan SK Rektor UNM NOMOR 6513/UN36/KM/2018 tertanggal 26 Desember 2019 tentang penetapan mahasiswa putus studi (drop out) Program Sarjana dan Program Diploma UNM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Dekan FT UNM ini menambahkan, dengan keluarnya surat keputusan itu, mahasiswa tidak bisa lagi melakukan kompromi.
"Karena selama diberi kesempatan untuk melaksanakan haknya sebagai mahasiswa tidak terpenuhi dengan baik," sebut dia. (asp/asp)











































