"Berkas ini sempat dikembalikan ke Polda, sekarang sudah diperbaiki oleh penyidik Polda Metro dan akan diserahkan kembali ke Kejaksana Tinggi," kata Kasie Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Selanjutnya, berkas tersebut akan diteliti kembali oleh kejaksaan. Polisi berharap agar berkas segera dinyatakan lengkap (P21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penambahan barang bukti nggak ada, saksi atas petunjuk jaksa yang kita panggil ada Rocky Gerung," ucap Nico.
Selanjutnya, Nico menanggapi soal lamanya proses pemberkasan kasus Ratna Sarumpaet. Nico menegaskan, pihaknya tetap profesional dalam menyidik kasus itu.
"Ya kita lakukan sesuai prosedur aja, sih, selama kita masih sesuai aturan kan nggak ada masalah. Kendala tidak ada, ya memang karena waktu aja, karena dalam artian petunjuk jaksa kan ya harus kita lengkapi dan butuh waktu, karena misalkan contoh kita harus memanggil atau nemuin orang kemudian ada kendala waktu, bukan berarti semua bisa instan kita lakukan, dengan ketentuan waktu saya rasa tidak masalah," papar Nico.
Simak Juga 'Diperiksa soal Kasus Ratna, Rocky Ngaku Tak Terkait Penyebaran Hoax':
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini