Ratna menjadi tersangka sejak Oktober 2018. Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya, yang menangani perkara itu, kemudian memanggil satu per satu saksi serta memproses penyidikan perkara dengan dugaan pelanggaran atas Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun masih pada bulan yang sama, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa ada kekurangan syarat formil dan materiil dalam berkas itu. Jaksa peneliti pun mengembalikan berkas itu ke polisi.
Dari kurun waktu November hingga saat ini pada awal 2019, polisi melengkapi berbagai kekurangan yang disebutkan jaksa. Dalam waktu dekat, polisi bersiap melimpahkan berkas itu lagi ke jaksa.
"Untuk berkas Ratna Sarumpaet tadi komunikasi dengan penyidik, katanya minggu depan akan kami limpahkan kembali ke Kejati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Untuk melengkapi berkas, polisi kemudian memanggil sejumlah saksi lagi, yakni Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, dan akademisi Rocky Gerung. Keduanya ditanya soal alur foto lebam Ratna yang jadi viral. (dhn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini