Dirut Hutama Karya Dipanggil KPK soal Korupsi Gedung IPDN

Dirut Hutama Karya Dipanggil KPK soal Korupsi Gedung IPDN

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 10 Jan 2019 11:27 WIB
Ilustrasi KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya (Dirut PT HK) Bintang Perbowo. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus korupsi proyek pengadaan dan pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sumatera Barat (Sumbar).

"Bintang Perbowo dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rahmat Kurniawan)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (10/1/2019).

Budi sebelumnya dijerat KPK sebagai tersangka dengan jabatan Kepala Divisi Gedung PT HK. Penyidik juga memanggil saksi lainnya, yaitu Kepala Divisi Keuangan PT HK Anis Anjayani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Selain itu, penyidik memanggil Direktur Utama PT Cakra Manggilingan Jaya Priyono. Namun pemanggilan untuk Priyono tersebut terkait kasus korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan, yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kapusdatin Setjen Kemendagri) Dudy Jocom.

"Priyono dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," ucap Febri.

Dudy sebenarnya sudah divonis untuk perkara korupsi proyek di Sumatera Barat, yaitu hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia kemudian dijerat lagi oleh KPK melakukan korupsi dalam proyek gedung IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan. (ibh/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads