Gamawan: Proyek IPDN Sudah Direview BPKP, tapi Disalahgunakan Staf

Gamawan: Proyek IPDN Sudah Direview BPKP, tapi Disalahgunakan Staf

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 08 Jan 2019 16:35 WIB
Gamawan Fauzi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Rokan Hilir (Rohil), Riau. Gamawan menyatakan proyek itu sudah di-review oleh BPKP, tapi tetap saja terjadi dugaan korupsi.

"Itu semua di-review dulu oleh BPKP. Setelah selesai BPKP review, baru saya tandatangani. Sebenarnya itu berjaga-jaga, berhati-hati. Tapi rupanya disalahgunakan juga oleh staf di bawah," kata Gamawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).

Gamawan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom serta 2 tersangka lain dari pihak swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Menurutnya, nilai proyek gedung IPDN di Rohil tak sampai Rp 100 miliar sehingga pelaksanaannya cukup berada di bawah sekjen.

"Rohil ini, karena nilainya di bawah Rp 100 (miliar), karena di bawah Rp 100 (miliar) bukan kewenangan saya. Langsung di bawah sekjen aja. Ini tadi ditanya Rohil," ucapnya.

Dudy Jocom sendiri merupakan tersangka dugaan korupsi 4 proyek gedung IPDN, yaitu di Sumatera Barat, Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.

Untuk kasus korupsi proyek di Sumatera Barat, Dudy telah divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.






Sementara itu, untuk proyek di Rohil, Dudy bersama General Manager PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan diduga melakukan penyimpangan dalam proyek bernilai Rp 91,62 miliar sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 34 miliar.

Dudy kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulsel dan Sulut. Selain Dudy, KPK menetapkan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.

Ada dugaan kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini. Dari kedua proyek itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 21 miliar.



Simak juga video 'Mendagri Minta Usut Tuntas Hoax Surat Suara Tercoblos':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads