Bawaslu Loloskan OSO Jadi Calon Anggota DPD, KPU Bawa ke Pleno

Bawaslu Loloskan OSO Jadi Calon Anggota DPD, KPU Bawa ke Pleno

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 09 Jan 2019 17:05 WIB
Oesman Sapta Odang/Foto: Tsarina Maharani/detikcom
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas putusan Bawaslu soal Oesman Sapta Odang (OSO) ke pleno. Bawaslu dalam putusannya memerintahkan KPU memasukkan nama OSO dalam daftar calon tetap anggota DPD.

"Nanti kita akan bahas dalam pleno. Kita tunggu salinan putusan dulu, akan kita bahas dalam pleno," kata komisioner KPU Hasyim Asyari di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Bawaslu dalam amar putusan meloloskan OSO sebagai calon anggota DPD. KPU diperintahkan mencantumkan nama OSO sebagai calon tetap paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Tapi bila terpilih OSO harus mundur dari kepengurusan Hanura. "Paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD," ujar Ketua Bawaslu, Abhan membacakan amar putusan.

Sebelumnya, KPU tidak memasukkan nama OSO ke DCT anggota DPD untuk Pemilu 2019 karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketum Hanura.






OSO kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu karena KPU menerbitkan surat Nomor 1492 tertanggal 8 Desember 2018 yang mensyaratkan pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu 2019.

Keputusan KPU disebut pihak OSO bertentangan dengan putusan MA dan PTUN Jakarta.



Simak juga video 'Jokowi Wanti-wanti Jangan Ada yang Delegitimasi KPU':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads