Miris! PNS di Bali Korupsi untuk Pesta Nikah Anak dan Lahiran Cucu

Miris! PNS di Bali Korupsi untuk Pesta Nikah Anak dan Lahiran Cucu

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 09 Jan 2019 15:20 WIB
Ilustrasi (Dok. detikcom)
Denpasar - Ulah anggota staf UPT PBB Kecamatan Selamadeg Timur-Kerambitan, Tabanan, Bali, I Ketut Suryana alias Pak Edi, benar-benar bikin miris. Ia nekat melakukan korupsi untuk membayar pernikahan anak dan kelahiran cucunya.

Kasus ini bermula ketika Pak Edi dimintai tolong untuk memberikan pertimbangan teknis oleh korban pada 2017. Ia menerima Rp 232,2 juta.

Seharusnya, Pak Edi menggunakan uang tersebut untuk melakukan pengurusan proses pembayaran pajak PBB, PPH, dan BPHTB atas nama pemohon. Namun, pada kenyataannya, ia tidak menyetorkan seluruhnya dan malah dia gunakan untuk kepentingan pribadi.


Alhasil, Pak Edi harus berhadapan dengan aparat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan hukuman terhadap I Ketut Suryana alias Pak Edi dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sukereni dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jalan Tantular, Rabu (9/1/2019).

Majelis hakim menyatakan Pak Edi terbukti melakukan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara, dalam hal ini Pemkab Tabanan, senilai Rp 138.953.329. Dengan rincian pajak BPHTB yang tidak disetorkan sebesar Rp 109.572.000 dan PBB-2 yang tidak disetorkan sebesar Rp 29.381.329.

"Menimbang biaya PBB-P2 dan BPHTB yang tidak dibayarkan terdakwa, sisanya digunakan untuk kepentingan pribadinya," ucap Sukereni.

Dari fakta persidangan juga diketahui biaya tersebut digunakan terdakwa untuk membayar biaya operasi kelahiran menantunya sebesar Rp 10 juta, dan membiayai upacara tiga bulanan cucu terdakwa sebesar Rp 57 juta.

Sebagian uang tersebut juga digunakan untuk membayar utang pernikahan anak terdakwa sebesar Rp 50 juta serta membayar utang di bank.


Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim memberi hukuman denda Rp 100 juta kepada terdakwa. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Terdakwa, yang duduk di kursi pesakitan, menyimak serius amar putusan yang dibacakan hakim. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Pak Edi mengaku setuju dan menerima hukuman tersebut.

"Terima kasih Yang Mulia, saya menerima," ucap Pak Edi sambil mengangguk. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads