"Sehubungan dengan belum terpenuhinya jumlah peserta tahap wawancara Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk jabatan Sekretaris Jenderal (gelombang ke satu)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (12/11/2018).
Febri menyebut dalam seleksi gelombang 1 baru terpilih dua orang. Sementara KPK harus mengajukan 3 calon terbaik ke presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat umum lainnya yakni memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, tidak terikat hubungan sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pimpinan KPK, penasihat KPK, pegawai KPK, tersangka, terdakwa, atau terpidana korupsi.
Ada lagi persyaratan khusus yang harus dipenuhi para pendaftar. Misalnya, bagi pendaftar dengan latar belakang ASN/PNS, yaitu berpendidikan paling rendah S1 atau DIV diutamakan S2/S3 bidang hukum, keuangan, manajemen, berpengalaman dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 7 tahun, sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun serta sejumlah syarat lainnya.
Sementara untuk pendaftar non ASN, ada juga sejumlah persyaratan khusus seperti berpendidikan paling rendah S2, punya pengalaman kerja 15 tahun dengan pengalaman manajerial minimal 10 tahun serta sejumlah persyatan lainnya.
Untuk syarat serta jadwal lengkap proses seleksi gelombang kedua ini bisa dilihat pada bagian publikasi di situs kpk.go.id.
Saksikan juga video 'Data ICW: KPK Melejit Basmi Koruptor, Polisi-Kejaksaan Menurun':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini