Terbukti Korupsi, Eks Kabiro Keuangan Udayana Divonis 3 Tahun Bui

Terbukti Korupsi, Eks Kabiro Keuangan Udayana Divonis 3 Tahun Bui

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 09 Jan 2019 15:14 WIB
Made Meregawa (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Made terbukti melakukan korupsi dan merugikan uang negara sebesar Rp 25,9 miliar.

"Menyatakan terdakwa Made Meregawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Iim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Made terjerat kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) tahun 2009. Saat itu, Made Meregawa merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pekerjaan pembangunan RS Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana.

Hakim menyatakan Made mengatur lelang dengan melakukan pertemuan bersama pihak lain untuk membuat kesepakatan. Selain itu, Made mengarahkan panitia lelang agar menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Terdakwa menyalahgunakan jabatan sebagai Kabiro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, dan telah merugikan negara Rp 25,9 miliar," kata hakim.

Perbuatan Made tersebut, hakim menyatakan telah memperkaya korporasi serta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.




Hal yang memberatkan Made, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, Made berlaku sopan selama persidangan dan belum menikmati hasil korupsi.

Made terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.


(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads