"Menyatakan terdakwa Made Meregawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Iim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan Made mengatur lelang dengan melakukan pertemuan bersama pihak lain untuk membuat kesepakatan. Selain itu, Made mengarahkan panitia lelang agar menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Terdakwa menyalahgunakan jabatan sebagai Kabiro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, dan telah merugikan negara Rp 25,9 miliar," kata hakim.
Perbuatan Made tersebut, hakim menyatakan telah memperkaya korporasi serta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Hal yang memberatkan Made, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, Made berlaku sopan selama persidangan dan belum menikmati hasil korupsi.
Made terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini