"Sesuai peraturan perundang-undangan, pengusulan wilayah izin usaha pertambangan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur tanpa koordinasi dengan Bupati Jember merupakan cacat formal. Dengan demikian, Kepmen 1802K/2018 terkait Blok Silo Jember sebagai WIUP harus dicabut oleh Kementerian ESDM," kata ketua majelis pemeriksa Nasrudin dalam mediasi di Gedung Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (9/1/2019).
Berikut ini empat kesepakatan yang disetujui para pihak:
1. Bahwa penetapan WIUP oleh Menteri ESDM harus dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Gubernur dan Bupati.
2. Bahwa penetapan WIUP Blok Silo oleh Menteri ESDM sebagaimana yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur tidak melalui koordinasi terlebih dahulu dengan Bupati Jember, sehingga penetapan Blok Silo sebagai WIUP cacat formal.
3. Bahwa Kementerian ESDM harus mencabut Lampiran IV Wilayah Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Blok Silo Kepmen ESDM 1802K/2018.
4. Bahwa rencana pelelangan WIUP Blok Silo yang akan berlangsung sesuai Kepmen ESDM 1802K/2018 agar dihentikan.
Kesepakatan itu lalu dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh Kementerian ESDM yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Satya Hadi Pamungkas, Pemprov Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jawa Timur Agung Subagyo dan Kepala Seksi Pemanfaatan Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jawa Timur Harsilo.
Sedangkan dari pemerintah daerah Jember, ditandatangani langsung oleh Bupati Jember dr Faida MMR.
Selain diperiksa oleh ketua majelis Nasrudin, juga diperiksa oleh anggota Ninik Herawanti dan Ardiansyah. Ketiganya merupakan unsur Kemenkumham. Adapun pemeriksa dari unsur masyarakat/akademisi yaitu Agus Riewanto (FH UNS Surakarta) dan Jimmy Z Usfunan (FH Udayana Bali). Majelis juga menghadirkan saksi dari Universitas Andalas, Charles Simabura, dan dari Kampus Jentera, Bivitri Susanti. (asp/rvk)