Dalam video yang viral itu, Emil tampak sedang bersama Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, yang merupakan politikus PKB. Ada pula Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Mereka kompak mengacungkan 1 jari. Hanif Dhakiri mengatakan 'satu untuk Indonesia', sedangkan Emil mengucapkan 'satu, satu, satu'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Twitter, Emil me-retweet sebuah tweet netizen dan memberi penjelasan. Dia menegaskan peristiwa di video itu terjadi bukan di hari kerja. Simbol 1 itu juga disebutnya bukan terkait Pilpres 2019, melainkan nomor urut PKB.
"Saya & Pak Hanif melakukan ini TIDAK DI HARI KERJA. Aturan KPU: Kalo di hari kerja pejabat HARUS CUTI. Jika dilakukan di akhir pekan TIDAK perlu cuti. Itu yg di video dilakukan di akhir pekan, dan simbol 1 itu bukan utk pilpres, itu utk Harlah PKB yg kebetulan no urut partainya 1," tulis Emil.
Pada Minggu (2/12/2018) lalu, Emil memang sempat menghadiri Festival PKB Jabar Festival for 2019 di GOR Pajajaran, Jalan Pajajaran, Kota Bandung. Pada Pilgub 2017, Emil diusung PKB.
Kembali ke penjelasan Emil, dia mengaku datang ke acara PKB itu dengan mobil pribadi. Menurutnya, karena bukan hari kerja, dia bebas bergaya apa saja.
"Jika di akhir pekan, itu tidak perlu cuti, mau bergaya apa saja silakan. Plus saya pun datang dengan mobil pribadi, karena tau aturan. Kalo anda keukeuh, silakan laporkan sesuai prosedur ke Bawaslu. Nuhun," ungkap Emil menjawab tweet netizen.
Di Instagram, Emil juga membuat penjelasan. Dia menegaskan aktivitas terkait kampanye itu dilakukan di akhir pekan, bukan pada hari kerja. Karena di akhir pekan, dia juga tidak perlu mengajukan cuti.
"KENAPA PAK RIDWAN KAMIL TIDAK DIPERIKSA BAWASLU? kan mengacungkan jari ini itu segala rupa. JAWAB: Saya melakukan aktivitas terkait kampanye/politik pilpres 2019 dll itu di akhir pekan sesuai aturan atau ambil cuti jika terpaksa di hari kerja," papar Ridwan Kamil.
Dia mengunggah tangkapan layar berita yang mengutip PKPU 23/2018 pasal 62. Berikut ini isinya:
Pasal 62
(1) Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Presiden.
(3) Cuti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.
(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
(5) Menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang melakukan Kampanye pada hari libur tidak memerlukan cuti.
(6) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
Di kolom komentar, Emil juga menjawab pertanyaan netizen soal pose satu jari Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani saat acara IMF di Bali. Dia mengatakan keduanya sudah dipanggil Bawaslu.
"Saya gubernur, bukan pejabat KPU dan Bawaslu. Jangan tanya ke saya. Kalau baca berita, kalau tidak salah kan sudah dipanggil juga oleh Bawaslu," tulis Emil.
Merujuk pada pemberitaan sebelumnya, Luhut dan Sri Mulyani sudah diperiksa Bawaslu pada 2 November 2018. Pada akhirnya, Bawaslu menyatakan laporan pose satu jari Luhut-Sri Mulyani tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur ketentuan pelanggaran sebagaimana Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini