KPU Tunggu Polisi soal Hoax 'Surat Suara Tercoblos' Masuk Pidana Pemilu

KPU Tunggu Polisi soal Hoax 'Surat Suara Tercoblos' Masuk Pidana Pemilu

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 09 Jan 2019 11:50 WIB
Evi Novida Ginting Manik (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPU mengapresiasi polisi yang telah menangkap tersangka penyebar hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP). Soal kemungkinan kasus ini masuk ranah pidana pemilu, KPU menunggu hasil penyidikan polisi.

"Kalau memang sudah tertangkap, ya, tentu kami apresiasi apa yang sudah dilakukan oleh kepolisian. Karena sudah menindaklanjuti atau merespons kita dengan sangat cepat," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Ia menyebut tertangkapnya pelaku mengembalikan fakta bahwa isu surat suara tercoblos adalah hoax. Evi berharap tertangkapnya pelaku juga dapat memberikan efek jera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kemudian, juga untuk memberikan efek jera kepada mereka-mereka yang suka membuat hoax ini, apalagi khususnya yang berkaitan dengan hoax pemilu dan ini kan sangat berbahaya bagi kita kalau dibiarkan dan tak ada ditemukan siapa yang bertanggung jawab terhadap hoax ini," ujarnya.

Terkait apakah nanti bisa masuk ke ranah pidana pemilu atau tidak, Evi menunggu penyidikan kepolisian. Nantinya jika terkait pidana pemilu juga akan ditangani pihak Bawaslu.


"Ya kalau itu kita tunggu apa hasil penyelidikan polisi. Kita tunggu saja nanti itu kan tentu akan diberitahukan ke KPU. Tentu ini juga bagian daripada tindak lanjutnya nanti di Bawaslu juga kalau soal pidana pemilu. Jadi ini kita tunggu hasilnya dan apa yang sampaikan pada kita," ujar Evi.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap tersangka pembuat hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra. Bagus, yang juga Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Subianto--komunitas relawan yang tak terdaftar di Badan Pemenangan Prabowo-Sandi--adalah pria yang membuat pesan suara hoax tersebut.

Setelah menyebarkan rekaman suara dan menyebarkannya di media sosial, Bagus kabur ke wilayah Jawa Tengah. Polisi berhasil menangkapnya pada 7 Januari di Sragen.



Saksikan juga video 'Kronologi Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos di Tanjung Priok':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads