Bagus Bawana Kreator Hoax Surat Suara Tercoblos Terancam 10 Tahun Bui

Bagus Bawana Kreator Hoax Surat Suara Tercoblos Terancam 10 Tahun Bui

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 09 Jan 2019 10:51 WIB
Bagus Bawana Putra (Audrey/detikcom)
Jakarta - Tersangka pembuat hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra, dijerat polisi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hukuman maksimal yang menanti Bagus adalah 10 tahun bui.

"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang 1/1946, menyiarkan pemberitaan bohong, baik melalui konten Twitter, medsos, dan voice di grup WA," kata Kasubdit I Ditsiber Kombes Dani Kustoni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (9/1/2019).


Polisi menyatakan Bagus mempersiapkan, membuat, dan menyebarkan rekaman suara yang berisi kabar palsu. Bagus juga menghapus bukti rekaman suara itu serta membuang ponsel-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Unsur kesengajaan sangat terpenuhi," ujar Kombes Dani.


Setelah membuat rekaman suara, Bagus menyebarkan rekaman tersebut ke WhatsApp Group (WAG) dan sejumlah platform media sosial. Setelah viral, dia lalu membuang ponsel-nya dan kabur.

Bagus kabur ke wilayah Jawa Tengah. Polisi menangkap Bagus pada 7 Januari di Sragen.

(Judul berita ini dimutakhirkan pukul 11.02 WIB. Ada kesalahan membaca hukuman maksimal di Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946. Ancaman hukuman maksimal yang benar adalah 10 tahun penjara)

Saksikan juga video 'Kronologi Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos di Tanjung Priok':

[Gambas:Video 20detik]

(tor/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads