"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang 1/1946, menyiarkan pemberitaan bohong, baik melalui konten Twitter, medsos, dan voice di grup WA," kata Kasubdit I Ditsiber Kombes Dani Kustoni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (9/1/2019).
Polisi menyatakan Bagus mempersiapkan, membuat, dan menyebarkan rekaman suara yang berisi kabar palsu. Bagus juga menghapus bukti rekaman suara itu serta membuang ponsel-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah membuat rekaman suara, Bagus menyebarkan rekaman tersebut ke WhatsApp Group (WAG) dan sejumlah platform media sosial. Setelah viral, dia lalu membuang ponsel-nya dan kabur.
Bagus kabur ke wilayah Jawa Tengah. Polisi menangkap Bagus pada 7 Januari di Sragen.
(Judul berita ini dimutakhirkan pukul 11.02 WIB. Ada kesalahan membaca hukuman maksimal di Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946. Ancaman hukuman maksimal yang benar adalah 10 tahun penjara)
Saksikan juga video 'Kronologi Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos di Tanjung Priok':
(tor/fdn)