"Modus operandi pelaku adalah mem-posting melalui Twitter terkait 7 kontainer di Tanjung Priok, yang bersangkutan juga dengan sengaja melakukan perekaman suara yang isinya meyakinkan kepada masyarakat yang mendengar voice bersangkutan seolah-olah sudah ada 7 kontainer terkait surat suara yang sudah dicoblos," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tersangka ditegaskan polisi sengaja menyiarkan berita bohong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Setelah membuat hoax, tersangka BBP membuang ponselnya dan melarikan diri ke Sragen.
"Yang bersangkutan berupaya meninggalkan rumah dan meninggalkan Jakarta sehingga kita melakukan pencarian kepada yang bersangkutan sampai ditemukan di Sragen," ujar Dani.
Dalam jumpa pers, tersangka yang dihadirkan dengan baju tahanan membelakangi para pejabat Polri. Tersangka kemudian digiring keluar tanpa mengeluarkan pernyataan.
![]() |