"Totalnya ada lima ASN, pemecatan lima orang ASN ini sudah dilakukan sejak tanggal 31 Desember 2018," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Singkawang, Juandi sebagaimana dilansir Antara, Rabu (9/1/2019).
Baca juga: KPK Buka Seleksi Sekjen Gelombang Kedua |
Dengan sudah diberhentikan secara tidak hormat kepada lima ASN tersebut, berarti Pemkot Singkawang sudah melaksanakan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS (ASN) oleh pejabat pembina kepegawaian. Kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, seperti korupsi dan narkotika.
"Terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat lima orang ASN ini, kita akan laporkan ke BKN," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak diberhentikannya kelima ASN tersebut, Pemkot Singkawang belum menerima informasi adanya upaya hukum yang akan dilakukan.
"Kalaupun ada, itu hak mereka dalam rangka mencari keadilan," jelasnya.
Terkait dengan pemberhentian itu pula, dia berharap, jangan ada lagi ASN di lingkungan Pemkot Singkawang yang terlibat korupsi maupun narkoba. Karena, kedua ancaman ini sangat berat yaitu diberhentikan secara tidak hormat dan tidak mendapatkan hak pensiun.
Secara terpisah, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie membenarkan jika dirinya telah menandatangani SK pemecatan kelima ASN tersebut.
"Pada intinya kita taat asas dan hukum, sehingga apa yang sudah menjadi aturan harus kita ikuti dan tegakkan sesuai dengan instruksi," katanya.
Sebenarnya, empat ASN yang terlibat kasus korupsi itu merupakan kasus lama. "Tidak ada kasus yang baru," ujarnya.
Hanya saja, apa yang dilakukan Pemkot Singkawang, untuk menjalankan perintah sesuai instruksi SKB tiga menteri tersebut. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini