Huni LP, Koruptor yang Sempat Buron Dicoret dari Caleg DPRD Aceh

Huni LP, Koruptor yang Sempat Buron Dicoret dari Caleg DPRD Aceh

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 09 Jan 2019 10:23 WIB
Huni LP, Koruptor yang Sempat Buron Dicoret dari Caleg DPRD Aceh
Ilustrasi (dok.detikcom)
Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mencoret seorang calon anggota legislatif atau caleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Mahirul Athar dari daftar calon tetap. Sebab, ia divonis pengadilan dan statusnya terpidana.

Komisioner KIP Aceh Munawar Syah di Banda Aceh mengatakan Mahirul Athar dari PPP dari Daerah Pemilihan Aceh 1 nomor urut 1.

"Yang bersangkutan dicoret karena tercatat berstatus narapidana. Putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, caleg tersebut tidak memenuhi syarat," sebut Munawar sebagaimana dilansir Antara, Rabu (9/1/2019).

Mantan Ketua KIP Kota Banda Aceh itu menambahkan, pencoretan caleg DPRA tersebut tertuang dalam keputusan KIP Aceh tentang perubahan DCT DPRA Pemilu 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencoretan itu sudah dilakukan beberapa waktu lalu setelah kami menerima putusan yang bersangkutan dari Mahkamah Agung. Yang bersangkutan juga sudah ditahan," ungkap Munawar Syah.

Mahirul merupakan terpidana korupsi pengadaan obat-obatan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Banda Aceh ditangkap usai 5 tahun buron. Pengadaan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2007. Dalam kasus tersebut, kerugian negara mencapai Rp 500 juta.

Setelah kasus ini mencuat, Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhi hukuman terhadap Mahirul 1,6 tahun. Terpidana banding dan Pengadilan Tinggi Aceh menguatkan putusan PN. Setelah itu dilakukan kasasi. Selama menjalani persidangan, Mahirul belum pernah ditahan.

Selain pencoretan caleg tidak memenuhi syarat, keputusan KIP Aceh tersebut juga menetapkan perubahan nama sejumlah caleg terkait gelar akademik, keagamaan serta karena meninggal dunia. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Aceh Agusni AH mengatakan perubahan nama caleg tersebut menyesuaikan dengan kartu tanda penduduk elektronik terkait gelar akademik dan keagamaan.

Nama-nama caleg yang berubah di antaranya caleg DPRA dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan Aceh 1 nomor urut 6 atas nama Siti Murni menjadi Siti Murni S.Hi.,MH. Kemudian, caleg DPRA dari Partai Daerah Aceh Daerah Pemilihan Aceh 1 nomor urut 4, semula atas nama Sofyan Suri berubah menjadi Tgk. H. Sofyan Suri.

Berikutnya, caleg DPRA dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Daerah Pemilihan Aceh 4 nomor urut 4 semula atas nama Suterisno, M.A,P menjadi Suterisno, M.A.P.

Caleg DPRA dari PNA Daerah Pemilihan Aceh 4 nomor urut 6 semula atas nama Anda. S. Tami menjadi Anda.S.Tamy. Kemudian, caleg DPRA dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan Aceh 8 nomor urut 1 semula atas nama Yahbuddin Baduali Putra, MM menjadi Syahbuddin Baduali Putra, MM.

Caleg DPRA dari Partai Bulan Bintang (PBB) Daerah Pemilihan Aceh 9 nomor urut 1 semula atas nama Hamzah, S.Sos.i menjadi Hamzah, S.Sos.I.

"Keputusan KIP Aceh terkait perubahan daftar pemilih tetap ini dikeluarkan beberapa waktu lalu," kata Agusni AH. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads