Periksa Gamawan, KPK: Proyek Gedung IPDN Butuh Teken Menteri

Periksa Gamawan, KPK: Proyek Gedung IPDN Butuh Teken Menteri

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 08 Jan 2019 18:21 WIB
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek gedung IPDN. Gamawan dicecar KPK soal tanda tangan yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek IPDN.

"Penyidik mendalami peran saksi dalam posisi sebagai Mendagri saat itu dalam pengadaan proyek pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau, terutama terkait dengan dibutuhkannya persetujuan Menteri untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp 100 miliar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).

Febri mengatakan proyek IPDN itu tersebar di beberapa lokasi di Indonesia dan nilainya di atas Rp 100 miliar. Atas dasar itulah diperlukan keterangan Gamawan selaku Mendagri saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proyek IPDN ini ada sejumlah proyek, ya. Ada setidaknya saat ini yang dilakukan penyidikan KPK ada empat dan nilainya lebih dari Rp 100 miliar. Itu yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan. Proses pengadaannya, sejauh mana kemudian Menteri mengetahui saat itu dari awal sampai proses penunjukan," imbuhnya.





Gamawan sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom. Dia mengaku semua proyek IPDN telah di-review oleh BPKP, namun tetap disalahgunakan oleh staf di bawahnya.

"Itu semua di-review dulu oleh BPKP. Setelah selesai BPKP review, baru saya tanda tangani. Sebenarnya itu berjaga-jaga, berhati-hati. Tapi rupanya disalahgunakan juga oleh staf di bawah," kata Gamawan.

Dudy Jocom sendiri merupakan tersangka dugaan korupsi empat proyek gedung IPDN, yaitu di Sumatera Barat, Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.

Untuk kasus korupsi proyek di Sumatera Barat, Dudy telah divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara itu, untuk proyek di Rohil, Dudy bersama General Manager PT Hutama Karya, Budi Rahmat Kurniawan, diduga melakukan penyimpangan dalam proyek bernilai Rp 91,62 miliar sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 34 miliar.



Tonton video 'Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Amblasnya Jalan Gubeng':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads