"Alat bukti (yang disita polisi), keterangan saksi (Priyanto dan Dwi Irianto), foto bukti transfer Priyanto ke Nurul, capture percakapan antara Priyanto dengan Nurul meminta nomor rekening," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono, kepada detikcom, Selasa (8/1/2019).
Argo mengatakan uang Rp 45 juta itu diberikan kepada wasit Nurul secara bertahap. Uang diberikan oleh Priyanto dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.
"Tersangka Priyanto memberikan uang kepada wasit Nurul sebesar Rp 45 juta dengan rincian: Rp 30 juta langsung di Hotel Central secara tunai, Rp 10 juta secara tunai setelah pertandingan diserahkan oleh tersangka Dwi Irianto alias Mbah Putih di Hotel Central dan Rp 5 juta ditransfer oleh tersangka Priyanto dari rekening Mandiri atas nama Priyanto ke rekening atas nama Nurul di Bank Mandiri sehari setelah pertandingan," imbuh Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurul kemudian ditangkap pada Senin (7/1) kemarin. Nurul menjadi tersangka kelima yang ditangkap polisi atas laporan manajer Persibara Banjarnegara, Nurul Indaryani. Sebelum itu, polisi sudah menangkap dan menahan tersangka Johar Lin Eng, Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Saksikan juga video 'Ratu Tisha Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Mafia Bola':
(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini