"Kami akan meminta untuk mengurungkan semua langkah-langkah serta tindakan-tindakan yang kontraproduktif hanya karena ketidaktahuan," kata Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Priyo Budi Santoso, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya akan cek yang dilakukan oleh teman kami dari BPN daerah di DKI tersebut seperti apa. Tapi kalau intinya adalah mau menggugat atau mempertanyakan mengenai masalah ini, karena KPU dianggap tidak adil, saya akan jelaskan kepada mereka tentang masalah ini," kata Priyo.
Priyo menjelaskan, berdasarkan kesepakatan bersama KPU dan timses Joko Widodo-Ma'ruf Amin, sosialisasi visi-misi dilakukan oleh masing-masing pihak. Namun Priyo menyebut pihaknya masih menunggu aturan yang akan dikeluarkan KPU terkait sosialisasi ini.
"Jadi soal visi-misi ini kami sepakati, di tanggal 9 Januari itu telah disepakati dikembalikan kepada masing-masing pasangan calon 01 dan 02, untuk kalau mau menyelenggarakan sendiri-sendiri," kata Priyo.
"Tetapi kisi-kisinya seperti apa, kita yang masih akan bahas. Itu nanti masih menunggu batasan-batasan dari KPU," sambungnya.
Sebelumnya, timses Prabowo-Sandi melaporkan KPU karena batal memfasilitasi sosialisasi visi-misi capres-cawapres. Menurut timses Prabowo-Sandiaga, sosialisasi visi-misi perlu dilakukan.
"Kami mewakili Badan Pemenangan Provinsi DKI Jakarta, saya diperintahkan Pak Taufik untuk melaporkan komisioner KPU RI ke DKPP berkaitan dengan pembatalan agenda penyampaian visi-misi paslon," ujar tim advokasi BPN DKI Yupen Hadi di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Timses Prabowo-Sandiaga menilai KPU telah menyalahi aturan dan tidak menjalankan undang-undang. Dia berharap DKPP dapat menindaklanjuti laporan sesuai undang-undang.
"Kami anggap KPU sudah tidak melaksanakan aturan hukum, undang-undang, ya. Jadi kami mengadukan ke DKPP dengan harapan bisa menengahi persoalan ini, bisa menyampaikan mana yang benar ke KPU, tentunya direspons sesuai undang-undang," tuturnya. (dwia/zak)











































